Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Sekolah Tinggi Ekonomi Syariah Ihya Ulumiddin (stesIU) selalu mengedepankan proses evaluasi yang adil, transparan, dan memberikan umpan balik yang konstruktif kepada Dosen dan Mahasiswa.
SPMI stesIU untuk memastikan bahwa proses pendidikan yang dilaksanakan memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
Dokumen SPMI
Meliputi kebijakan, manual mutu, standar mutu, prosedur operasional, dan instrumen evaluasi.
Audit Mutu Internal (AMI)
Proses sistematik, mandiri, dan terdokumentasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai prosedur & standar yang ditetapkan.
RTM dan RTL
Rapat Tinjauan Manajemen, dan Rencana Tindak Lanjut, merupakan bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
Siklus SPMI
PPEPP digunakan untuk memastikan bahwa standar pendidikan tinggi diterapkan, dievaluasi, dikendalikan, dan ditingkatkan secara berkelanjutan.
Penetapan
Tahap pertama ini melibatkan perumusan standar mutu pendidikan tinggi oleh stesIU, yang disesuaikan dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti).
Pelaksanaan
Setelah standar ditetapkan, langkah selanjutnya adalah pelaksanaan standar tersebut dalam seluruh kegiatan akademik dan non-akademik di stesIU.
Evaluasi
Tahap ini berfokus pada penilaian dan pengukuran terhadap pelaksanaan standar yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk mengetahui sejauh mana standar tersebut telah diterapkan dan dampaknya.
Pengendalian
Setelah evaluasi, dilakukan pengendalian untuk memastikan bahwa standar mutu tetap terjaga dan sesuai dengan yang telah ditetapkan. Ini bisa berupa perbaikan proses atau tindakan korektif.
Peningkatan
Tahap terakhir adalah peningkatan, di mana stesIU berupaya untuk terus meningkatkan mutu dilingkungan stesIU berdasarkan hasil evaluasi dan pengendalian yang telah dilakukan.
Implementasi SPMI di Perguruan Tinggi
Praktik Baik Sukses Implementasi SPMI Digital di Perguruan Tinggi